Dalam rangka memperingati HUT ke‑498 Jakarta dan menyambut HUT ke‑80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan Jakarta 2025 atau Pemutihan Kendaraan Jakarta 2025 yang berlangsung selama tiga bulan penuh, mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Bebas Denda dan BBNKB Kendaraan Bekas
Program ini mencakup dua jenis insentif utama:
Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Artinya, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa khawatir akan denda atau sanksi administratif lainnya. Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong kepatuhan pajak, sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat di ibu kota.
Warga Jakarta Diimbau Manfaatkan Momentum
Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, masih banyak kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Melalui program penghapusan denda ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, berikut adalah saluran pembayaran resmi yang dapat digunakan:
Samsat reguler
Samsat keliling
Aplikasi SIGNAL dan e-Samsat
Dokumen yang harus disiapkan antara lain STNK, BPKB, dan KTP. Semua proses akan difokuskan pada kemudahan pelayanan tanpa pungutan denda atau bunga keterlambatan.
Polda Metro Jaya Siaga Hadapi Antusiasme Masyarakat
Puncak antusiasme diperkirakan terjadi pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan HUT ke-498 Jakarta. Polda Metro Jaya telah menyusun skenario pengamanan dan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat yang memanfaatkan layanan pemutihan pajak kendaraan di hari tersebut.
Program ini bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi juga langkah strategis untuk menanamkan budaya taat pajak di masyarakat. Tahun lalu, program serupa berhasil meningkatkan pendapatan pajak secara signifikan dan menjadi contoh sukses integrasi kebijakan fiskal dengan momen perayaan kota.
Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Jika Anda memiliki tunggakan pajak kendaraan, inilah saat yang tepat untuk melunasinya tanpa beban denda. Manfaatkan fasilitas online maupun layanan offline yang telah disediakan, dan jadilah bagian dari warga Jakarta yang taat pajak dan mendukung pembangunan kota.
Dengan program penghapusan denda pajak kendaraan Jakarta 2025, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya merayakan hari jadi ibu kota, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi warganya. Yuk, manfaatkan kesempatan ini sebelum 31 Agustus 2025!